Menurut Zarkasih kepada polisi, tanda tangan dan buku nikah milik Umar dan Icha itu asli, namun tidak terdaftar di KUA Jatiasih. "Buku nikah, akta, tanda tangan, dan isinya pun asli sesuai dengan ketentuan Departemen Agama (Kementerian Agama)," kata Panit Reskrim Polsek Jatiasih Aiptu Sentot Tri Handoko.
Mengapa bisa begitu? Ternyata, buku nikah yang dipegang Umar dan Icha itu semestinya menjadi milik pasangan Hidayat dan Juwita. Dengan keterangan tersebut, dugaan terjadinya penggandaan buku nikah sementara terpatahkan. "Itu kesalahan administrasi mereka dan kami tidak bisa intervensi soal itu," ujar Sentot.
Sebagaimana diberitakan, meski sesama pria, Umar dan Icha bisa menikah resmi melalui penghulu yang ditugaskan KUA. Mereka juga memiliki buku nikah. Atas kasus tersebut, saat ini Icha ditahan di Mapolsek Jatiasih.
Menurut Sentot, polisi juga akan memanggil kepala KUA yang baru, Ahmad Sumroni, sebagai saksi. Pemanggilan itu dilakukan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan.
Selesai diperiksa, Zarkasih keluar ruangan sambil menutup wajah dengan dua tangannya. Dia juga tidak mau menjawab pertanyaan wartawan. "Tanya polisi saja, saya tidak mau komentar," ucapnya sambil berjalan cepat menuju motor miliknya.
Setelah malamnya memeriksa Zarkasih, kemarin polisi memeriksa Icha. Pria yang dalam pernikahannya dengan Umar berperan sebagai perempuan itu diperiksa sebagai tersangka penipuan sehingga Umar mau menjadikannya sebagai istri. (dny/jpnn/c5/nw)
0 komentar:
Posting Komentar