SELAMAT DATANG DI BLOG KUA KECAMATAN SAYUNG -----------KUA SAYUNG CITRA BARU BERSIH DAN MELAYANI---------ZONA INTEGRITAS KUA NO GRATIFIKASI---- 5 BUDAYA KERJA KUA INTEGRITAS, PROFESIONALITAS, INOVATIF, TANGGUNG JAWAB DAN KETELADANAN-----

Pantai Mor

Salah satu tempat wisata bahari di Kecamatan sayung, Pantai Morosari sebagai salah satu akses menuju makam Simbah Kyai Abdullah Mudzakir yg berada di tengah laut.

Masjid Agung Demak

Demak menjadi lokasi bagi masjid yang menjadi salah satu pusat dakwah agama Islam di Pulau Jawa, yaitu Masjid Agung Demak.

No Gratifikasi

KUA Citra Baru Bersih dan Melayani, sebuah komitmen KUA dalam menjalankan kewajiban.

MANASIK HAJI

Penyelenggaraan Manasik Haji Oleh KUA Kec. Sayung yang diikuti sebanyak 82 Calon Jamaah Haji se Kecematan Sayung di Gedung SERBAGUNA UPTD Dikpora Sayung.

HAB KEMENAG

semangat Upacara Para PNS di Lingkungan Kemenag dalam rangka memperingati HAB KEMENAG dengan Seragam Barunya.

Tampilkan postingan dengan label Data haji. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Data haji. Tampilkan semua postingan

Senin

Biaya Naik Haji Tahun 1435H/2014 M Rp.33.799.500,-

Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI menyepakati hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1435H/2014M  dengan rata-rata sebesar USD3.219. Jumlah ini turun USD308 dari BPIH yang ditetapkan pada penyelenggaraan haji 1434H/2013M dengan rata-rata USD3.527.
Penjelasan ini sebagaimana tertuang dalam Kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama, Senin (03/02), yang ditandatangani oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ida Fauziah dan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Dengan asumsi nilai tukar rupiah APBN Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp10.500, maka besaran direct cost BPIH 1435H sebesar Rp33.799.500,- . Jumlah ini turun Rp59.000,- dibanding dengan direct cost BPIH 1434H yang jumlahnya mencapai Rp33.859.200,- (asumsi nilai tukar saat itu USD1=Rp9.600,-).

Selasa

Data Haji

Minggu

Layanan Haji

PROSEDUR PELAYANAN STANDAR PENDAFTARAN HAJI
PROSES PENDAFTARAN
Syarat Pendaftaran untuk WNI (PMA no. 15 tahun 2006 pasal-4) JO KMA no.1 tahun 2008 :
-         Beragama Islam.
-         Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.
-         Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

Untuk WNA (pasal-4) ditambah dengan :
-   Memiliki paspor yang masih berlaku sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terhitung sejak hari keberangkatannya.
-      Memiliki dokumen keimigrasian / izin tinggal yang berlaku sekurang-kuranya 6 (enam) bulan terhitung sejak hari keberangkatan haji.
-       Memiliki izin masuk kembali (re-entry permit) ke Indonesia dan

ALUR PENDAFTARAN
-       Pendaftaran dilakukan sepanjang tahun dengan menerapkan prinsip first come first served.
-       Calon Haji membuka Tabungan Haji pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang sudah bekerjasama dengan Kementerian  Agama RI dan sudah tersambung dengan SISKOHAT Depag sesuai dengan domisili.
-      Rekening Tabungan Haji dari Calon Haji setelah mencapai di atas Rp. 25 Juta, Calon Haji datang ke Kantor Kementerian ag  setempat sesuai domisili untuk :