SELAMAT DATANG DI BLOG KUA KECAMATAN SAYUNG -----------KUA SAYUNG CITRA BARU BERSIH DAN MELAYANI---------ZONA INTEGRITAS KUA NO GRATIFIKASI---- 5 BUDAYA KERJA KUA INTEGRITAS, PROFESIONALITAS, INOVATIF, TANGGUNG JAWAB DAN KETELADANAN-----

Pantai Mor

Salah satu tempat wisata bahari di Kecamatan sayung, Pantai Morosari sebagai salah satu akses menuju makam Simbah Kyai Abdullah Mudzakir yg berada di tengah laut.

Masjid Agung Demak

Demak menjadi lokasi bagi masjid yang menjadi salah satu pusat dakwah agama Islam di Pulau Jawa, yaitu Masjid Agung Demak.

No Gratifikasi

KUA Citra Baru Bersih dan Melayani, sebuah komitmen KUA dalam menjalankan kewajiban.

MANASIK HAJI

Penyelenggaraan Manasik Haji Oleh KUA Kec. Sayung yang diikuti sebanyak 82 Calon Jamaah Haji se Kecematan Sayung di Gedung SERBAGUNA UPTD Dikpora Sayung.

HAB KEMENAG

semangat Upacara Para PNS di Lingkungan Kemenag dalam rangka memperingati HAB KEMENAG dengan Seragam Barunya.

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu

hukum Islam mengenai percintaan pria-wanita

Mengakali Hukumkah Pacaran Islami?

“Kalian selalu mencari-cari alasan buat pacaran, ya?” (KHP: 104) Demikian dakwaan dari sebagian penghujat. “Tak sedikit,” tuduh mereka, “santri-santri yang sudah berani berpacaran dengan mengatasnamakan pacaran Islami. Mereka mencampurkan yang haq dengan [yang] bathil.” (PIA: 24) Mereka menghujat, “karena nggak pake dalil yang bener, ditempeli deh aktivitas itu dengan istilah ‘islami’. Harapannya, bisa enjoy menikmati hubungan tersebut. Alasannya, toh sudah ada sertifikat ‘halal’ dengan mencantumkan kata ‘islami’ di akhir kata ‘pacaran’. Gedubrak!” (JNC: 73) Lalu, saran mereka, “Jangan sampai kamu ‘ngakalin’ hukum gitu lho.” (JNC: 75) Benarkah dakwaan mereka itu? Bab 4 ini berjuang membela pelaku-pelaku ‘pacaran islami’, terutama dari kalangan santri dan remaja masjid, yang dituding mencari-cari alasan untuk mengakali hukum Islam.

Pernikahan

KONSEP PERNIKAHAN DALAM ISLAM

KATA PENGANTAR
Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalah pun, dalam kehidupan ini, yang tidak dijelaskan. Dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi sekalian alam.
Dalam masalah perkawinan, Islam telah berbicara banyak. Dari mulai bagaimana mencari kriteria bakal calon pendamping hidup, hingga bagaimana memperlakukannya kala resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam menuntunnya. Begitu pula Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah, namun tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar tuntunan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap penuh dengan pesona. Islam mengajarkannya.
Nikah merupakan jalan yang paling bermanfa’at dan paling afdhal dalam upaya merealisasikan dan menjaga kehormatan, karena dengan nikah inilah seseorang bisa terjaga dirinya dari apa yang diharamkan Allah. Oleh sebab itulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong untuk mempercepat nikah, mempermudah jalan untuknya dan memberantas kendala-kendalanya.

wakaf

SYARAT-SYARAT PEMBUATAN SERTIFIKAT TANAH WAKAF DI KUA :

Pihak yang berkepentingan datang ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut:
1. Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
2. Surat Pernyataan Wakaf , asli dan Foto Copy rangkap 4. Surat Keterangan dari Lurah setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
3. Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau lainnya yang ditanda tangani Ketua dan diketahui oleh Lurah setempat.
4. Mengisi Formulir Model WK dan WD.
5. Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
6. Foto Copy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nadzir Wakaf.
7. Foto Copy KTP para Saksi.
8. Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 lembar.
9. Menanda tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat-surat lengkap dan diketik oleh petugas.
10. Membuat surat kuasa kepada PPAIW untuk proses pendaftaran ke BPN Demak (blanko ada di KUA).