SELAMAT DATANG DI BLOG KUA KECAMATAN SAYUNG -----------KUA SAYUNG CITRA BARU BERSIH DAN MELAYANI---------ZONA INTEGRITAS KUA NO GRATIFIKASI---- 5 BUDAYA KERJA KUA INTEGRITAS, PROFESIONALITAS, INOVATIF, TANGGUNG JAWAB DAN KETELADANAN-----

Pantai Mor

Salah satu tempat wisata bahari di Kecamatan sayung, Pantai Morosari sebagai salah satu akses menuju makam Simbah Kyai Abdullah Mudzakir yg berada di tengah laut.

Masjid Agung Demak

Demak menjadi lokasi bagi masjid yang menjadi salah satu pusat dakwah agama Islam di Pulau Jawa, yaitu Masjid Agung Demak.

No Gratifikasi

KUA Citra Baru Bersih dan Melayani, sebuah komitmen KUA dalam menjalankan kewajiban.

MANASIK HAJI

Penyelenggaraan Manasik Haji Oleh KUA Kec. Sayung yang diikuti sebanyak 82 Calon Jamaah Haji se Kecematan Sayung di Gedung SERBAGUNA UPTD Dikpora Sayung.

HAB KEMENAG

semangat Upacara Para PNS di Lingkungan Kemenag dalam rangka memperingati HAB KEMENAG dengan Seragam Barunya.

Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Rabu

ZONA INTEGRITAS KUA MENUJU LAYANAN BEBAS PUNGLI DAN GRATIFIKASI

ZONA INTEGRITAS KUA MENUJU LAYANAN BEBAS PUNGLI DAN GRATIFIKASI



Jakarta, bimasislam-- Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan masyaratkat pada KUA Kecamatan dalam pencatatan nikah dan rujuk, Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah telah mewajibkan kepada seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan untuk menerapkan zona integritas pada KUA. Zona Integritas adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Demikian dikatakan oleh Kasubdit Pemberdayaan KUA, Yayat Supriyadi, M. Si.

Jumat

SOP KUA SAYUNG



STANDARD OPERATING PROCEDURE
KANTOR URUSAN AGAMA  KECAMATAN SAYUNG

Rabu

Buku Nikah Umar-Icha Milik Pasangan Lain

BEKASI - Terbitnya buku nikah untuk pasangan sejenis Muhammad Umar dan Rahmat Sulistyo alias Fransiska Anastasia Oktaviani alias Icha terus ditelusuri Polsek Jatiasih, Bekasi. Jumat malam (8/4), mantan Ketua Kantor Urusan Agama (KUA) Jatiasih Zarkasih yang mengeluarkan surat nikah tersebut diperiksa.

Menurut Zarkasih kepada polisi, tanda tangan dan buku nikah milik Umar dan Icha itu asli, namun tidak terdaftar di KUA Jatiasih. "Buku nikah, akta, tanda tangan, dan isinya pun asli sesuai dengan ketentuan Departemen Agama (Kementerian Agama)," kata Panit Reskrim Polsek Jatiasih Aiptu Sentot Tri Handoko.

Mengapa bisa begitu? Ternyata, buku nikah yang dipegang Umar dan Icha itu semestinya menjadi milik pasangan Hidayat dan Juwita. Dengan keterangan tersebut, dugaan terjadinya penggandaan buku nikah sementara terpatahkan. "Itu kesalahan administrasi mereka dan kami tidak bisa intervensi soal itu," ujar Sentot.

Sebagaimana diberitakan, meski sesama pria, Umar dan Icha bisa menikah resmi melalui penghulu yang ditugaskan KUA. Mereka juga memiliki buku nikah. Atas kasus tersebut, saat ini Icha ditahan di Mapolsek Jatiasih.

Menurut Sentot, polisi juga akan memanggil kepala KUA yang baru, Ahmad Sumroni, sebagai saksi. Pemanggilan itu dilakukan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan.

Selesai diperiksa, Zarkasih keluar ruangan sambil menutup wajah dengan dua tangannya. Dia juga tidak mau menjawab pertanyaan wartawan. "Tanya polisi saja, saya tidak mau komentar," ucapnya sambil berjalan cepat menuju motor miliknya.

Setelah malamnya memeriksa Zarkasih, kemarin polisi memeriksa Icha. Pria yang dalam pernikahannya dengan Umar berperan sebagai perempuan itu diperiksa sebagai tersangka penipuan sehingga Umar mau menjadikannya sebagai istri. (dny/jpnn/c5/nw)

diambil dari sumber aslinya : Jawa Pos Nasional Network

Minggu

Hukum dan Tata Negara

Menag Minta Putusan MK Pertahankan UU Anti Pornografi

Jakarta(Pinmas)--Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan gugatan ujji materi UU Anti Pornografi dan Pornoaksi siang ini pukul 14.00. Menyikapi rencana putusan itu, Menteri Agama Surya Dharma Ali meminta putusan MK mempertahankan keberadaan UU tersebut karena penting sebagai alat pelindung masyarakat dari bahaya pornografi. "Saya harap MK memutuskan dalam bentuk perkuatan pasal-pasal yang ada di UU Pornografi. Tidak perlu ada pencabutan, tidak perlu ada perombakan," katanya, Kamis, (25/3).