Pantai Mor
Salah satu tempat wisata bahari di Kecamatan sayung, Pantai Morosari sebagai salah satu akses menuju makam Simbah Kyai Abdullah Mudzakir yg berada di tengah laut.
Masjid Agung Demak
Demak menjadi lokasi bagi masjid yang menjadi salah satu pusat dakwah agama Islam di Pulau Jawa, yaitu Masjid Agung Demak.
No Gratifikasi
KUA Citra Baru Bersih dan Melayani, sebuah komitmen KUA dalam menjalankan kewajiban.
MANASIK HAJI
Penyelenggaraan Manasik Haji Oleh KUA Kec. Sayung yang diikuti sebanyak 82 Calon Jamaah Haji se Kecematan Sayung di Gedung SERBAGUNA UPTD Dikpora Sayung.
HAB KEMENAG
semangat Upacara Para PNS di Lingkungan Kemenag dalam rangka memperingati HAB KEMENAG dengan Seragam Barunya.
Rabu
Buku Nikah Umar-Icha Milik Pasangan Lain
BEKASI - Terbitnya buku nikah untuk pasangan sejenis Muhammad Umar dan Rahmat Sulistyo alias Fransiska Anastasia Oktaviani alias Icha terus ditelusuri Polsek Jatiasih, Bekasi. Jumat malam (8/4), mantan Ketua Kantor Urusan Agama (KUA) Jatiasih Zarkasih yang mengeluarkan surat nikah tersebut diperiksa.
Menurut Zarkasih kepada polisi, tanda tangan dan buku nikah milik Umar dan Icha itu asli, namun tidak terdaftar di KUA Jatiasih. "Buku nikah, akta, tanda tangan, dan isinya pun asli sesuai dengan ketentuan Departemen Agama (Kementerian Agama)," kata Panit Reskrim Polsek Jatiasih Aiptu Sentot Tri Handoko.
Mengapa bisa begitu? Ternyata, buku nikah yang dipegang Umar dan Icha itu semestinya menjadi milik pasangan Hidayat dan Juwita. Dengan keterangan tersebut, dugaan terjadinya penggandaan buku nikah sementara terpatahkan. "Itu kesalahan administrasi mereka dan kami tidak bisa intervensi soal itu," ujar Sentot.
Sebagaimana diberitakan, meski sesama pria, Umar dan Icha bisa menikah resmi melalui penghulu yang ditugaskan KUA. Mereka juga memiliki buku nikah. Atas kasus tersebut, saat ini Icha ditahan di Mapolsek Jatiasih.
Menurut Sentot, polisi juga akan memanggil kepala KUA yang baru, Ahmad Sumroni, sebagai saksi. Pemanggilan itu dilakukan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan.
Selesai diperiksa, Zarkasih keluar ruangan sambil menutup wajah dengan dua tangannya. Dia juga tidak mau menjawab pertanyaan wartawan. "Tanya polisi saja, saya tidak mau komentar," ucapnya sambil berjalan cepat menuju motor miliknya.
Setelah malamnya memeriksa Zarkasih, kemarin polisi memeriksa Icha. Pria yang dalam pernikahannya dengan Umar berperan sebagai perempuan itu diperiksa sebagai tersangka penipuan sehingga Umar mau menjadikannya sebagai istri. (dny/jpnn/c5/nw)
Menurut Zarkasih kepada polisi, tanda tangan dan buku nikah milik Umar dan Icha itu asli, namun tidak terdaftar di KUA Jatiasih. "Buku nikah, akta, tanda tangan, dan isinya pun asli sesuai dengan ketentuan Departemen Agama (Kementerian Agama)," kata Panit Reskrim Polsek Jatiasih Aiptu Sentot Tri Handoko.
Mengapa bisa begitu? Ternyata, buku nikah yang dipegang Umar dan Icha itu semestinya menjadi milik pasangan Hidayat dan Juwita. Dengan keterangan tersebut, dugaan terjadinya penggandaan buku nikah sementara terpatahkan. "Itu kesalahan administrasi mereka dan kami tidak bisa intervensi soal itu," ujar Sentot.
Sebagaimana diberitakan, meski sesama pria, Umar dan Icha bisa menikah resmi melalui penghulu yang ditugaskan KUA. Mereka juga memiliki buku nikah. Atas kasus tersebut, saat ini Icha ditahan di Mapolsek Jatiasih.
Menurut Sentot, polisi juga akan memanggil kepala KUA yang baru, Ahmad Sumroni, sebagai saksi. Pemanggilan itu dilakukan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan.
Selesai diperiksa, Zarkasih keluar ruangan sambil menutup wajah dengan dua tangannya. Dia juga tidak mau menjawab pertanyaan wartawan. "Tanya polisi saja, saya tidak mau komentar," ucapnya sambil berjalan cepat menuju motor miliknya.
Setelah malamnya memeriksa Zarkasih, kemarin polisi memeriksa Icha. Pria yang dalam pernikahannya dengan Umar berperan sebagai perempuan itu diperiksa sebagai tersangka penipuan sehingga Umar mau menjadikannya sebagai istri. (dny/jpnn/c5/nw)
diambil dari sumber aslinya : Jawa Pos Nasional Network
VISI MISI DAN SEMBOYAN
VISI :
"Terwujudnya Pelayanan Prima yang berkualitas, Masyarakat wilayah Kecamatan Sayung yang agamis dan berakhlaqul karimah"
MISI :
1. Meningkatkan Pelayanan Nikah dan Rujuk
2. Meningkatkan Pelayanan ZIS dan IBSOS
3. Meningkatkan Pelayanan Perwakafan dan Kemasjidan
4. Meningkatkan Pelayanan Keluarga Sakinah dan BP4
5. Meningkatkan Pelayanan Produk Halal
6. Meningkatkan Pelayanan Bimbingan Manasik Haji
7. Meningkatkan Kerjasama Lintas Sektoral dan Kemitraan
SEMBOYAN:
"Ikhlas dalam beramal, semangat dalam bekerja dan Prima dalam memberi Pelayanan"
Selasa
Minggu
Kamis
KHUTBAH NIKAH
Oleh: KH. A. Mustofa Bisri
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
ألحمد لله الذي احل النكاح وحرم السفاح احمده سبحانه ان خلق من الماء بشرا فجعله نسبا وصهرا, و اشكره ان خلق لنا من انفسنا ازواجا لنسكن اليها وجعل بيننا مودة ورحمة. واشهد ان لااله الا الله لاشريك له مبدع نظام العالم على اكمل حكمة, واشهد ان محمدا عبده ورسوله خير ائمة الامة. اللهم فصل وسلم على حبيبنا و قرة اعيننا سيدنا محمد الذي ادب و عامل اهله وامته بالاخلاق الكريمة وعلي اله و اصحابه ذوي الفضائل والكرامة. اما بعد فيا ايها الاخوة رحمكم الله,
اتقوا الله واعلموا ان النكاح سنة من سنن الرسول صلى الله عليه وسلم وقد قال الله تعالى في كتابه الكريم, اعوذ بالله من الشيطان الرجيم وانكحوا الايامى منكم والصالحين من عبادكم و امائكم. ان يكونوا فقراء يغنهم الله من فضله والله واسع عليم.
وعفد النكاح, ايها الاخوة, ميثاق غليظ كما سماه الله تعالى في كتابه وهو ليس مجرد مسايرة التقاليد البشرية ولا محض وسيلة للتناسل اشباعا لهوى النفس وارواء للشهوات الحيوانية و انما هو مسؤلية.
Segala puji bagi Allah yang telah menghalalkan nikah dan mengharamkan zina. Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan manusia dari air lalu menjadikannya berketurunan dan berbesanan. Dan kita bersyukur Allah telah menciptakan untuk kita, dari jenis kita sendiri, jodoh-jodoh agar kita condong-tenteram kepada mereka dan menjadikan cinta dan kasih sayang di antara kita.
GUYONAN GUSDUR
Dalam sebuah forum yang dihadiri pejabat sipil dan militer, Gus Dur, yang saat itu masih menjadi Ketua Umum PBNU, menjadi salah satu pembicaranya. "Untuk melaksanakan pembangunan nasional diperlukan persatuan dan kesatuan semua golongan. Para ulama dan umara' harus bersatu bagaikan sekeping mata uang," katanya. Sampai di sini hadirin masih manggut-manggut. Lalu Gus Dur melanjutkan, "Antara ulama bisa seiring, namun belum tentu sejalan," katanya. Hadirin mulai mengernyitkan dahi. "Contohnya di forum ini. Para ulama dan umara' bisa seiring duduk sama rendah, berdiri sama tinggi, namun belum tentu seiring sejalan, atau memang tidak sejalan, khususnya dengan militer." Hadirin pun mulai membelalak. "Jika para ulama dan kiai masuk ruangan ini, disunatkan mengenakan tutup kepala, tetapi para umara' khususnya militer malah diwajibkan melepas tutup kepala." Karuan saja hadirin menjadi tertawa.
Rabu
CERAMAH
Selasa
Layanan Nikah dan Rujuk
Di dalam negara RI yang berdasarkan hukum, segala sesuatu yang bersangkut paut dengan penduduk harus dicatat, seperti halnya kelahiran, kematian termasuk juga perkawinan. Perkawinan termasuk erat dengan masalah kewarisan, kekeluargaan sehingga perlu dicatat untuk menjaga agar ada tertib hukum.
Pegawai Pencatat Nikah (PPN) mempunyai kedudukan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia (UU No.22 Tahun 1946 jo UU No. 32 Tahun 1954) sampai sekarang PPN adalah satu-satunya pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum agama Islam dalam wilayahnya. Untuk memenuhi ketentuan itu maka setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan PPN karena PPN mempunyai tugas dan kedudukan yang kuat menurut hukum, ia adalah Pegawai Negeri yang diangkat oleh Menteri Agama pada tiap-tiap KUA Kecamatan.
Masyarakat dalam merencanakan perkawinan agar melakukan persiapan sebagai berikut :
shighat Ijab Qabul
اَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَا نِ الرَّجِيْمِ * بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِِِ الرَّحِيْمِ *
اَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمِ ... ×3 مِنْ جَمِيْعِ الْمَعَاصِيْ وَالذُّنُوْبِ وَاَتُوْبُ ِالَيْهِ
اَشْهَدُ اَنْ لآاِلَهَ اِلاَّالله ُ * وَ اَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ
اَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمِ ... ×3 مِنْ جَمِيْعِ الْمَعَاصِيْ وَالذُّنُوْبِ وَاَتُوْبُ ِالَيْهِ
اَشْهَدُ اَنْ لآاِلَهَ اِلاَّالله ُ * وَ اَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ
Minggu
Profil KUA
Kecamatan
Sayung terletak berbatasan dengan Kecamatan Genuk Semarang di sebelah baratnya
sedangkan disebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Mranggen ,
disebelah utara Laut Jawa dan sebelah timur Kecamatan Karagtengah. Kecamatan Sayung memiliki luas 7.222 ha (8.05 persen dari
seluruh luas wilayah Kabupaten Demak) yang terdiri dari 854 tanah sawah
dan 6.368 ha tanah kering. Jumlah penduduk Kecamatan Guntur adalah
sekitar 93.453 jiwa yang terdiri dari 45.624 jiwa laki-laki dan 47.929
jiwa perempuan. Kecamatan Sayung merupakan Kecamatan dengan jumlah
penduduk terbanyak nomor tiga setelah Mranggen dan Demak Kota di
Kabupaten Demak.
Layanan Nikah
APABILA SALAH SEORANG CALON PENGANTIN WARGA NEGARA ASING, MAKA PERSYARATANNYA SEBAGAI BERIKUT:
- Identitas diri
- Fotocopy Paspor dan Visa
- Surat Izin dari Kedutaan Negara yang bersangkutan dengan diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Penterjemah resmi
- Bukti melapor diri dari Kepolisian Republik Indonesia
- Menyerahkan pas foto ukuran 2×3 sebanyak 4 lembar
Layanan Haji
PROSEDUR PELAYANAN STANDAR PENDAFTARAN HAJI
PROSES PENDAFTARAN
Syarat Pendaftaran untuk WNI (PMA no. 15 tahun 2006 pasal-4) JO KMA no.1 tahun 2008 :
- Beragama Islam.
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Untuk WNA (pasal-4) ditambah dengan :
- Memiliki paspor yang masih berlaku sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terhitung sejak hari keberangkatannya.
- Memiliki dokumen keimigrasian / izin tinggal yang berlaku sekurang-kuranya 6 (enam) bulan terhitung sejak hari keberangkatan haji.
- Memiliki izin masuk kembali (re-entry permit) ke Indonesia dan
ALUR PENDAFTARAN
- Pendaftaran dilakukan sepanjang tahun dengan menerapkan prinsip first come first served.
- Calon Haji membuka Tabungan Haji pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang sudah bekerjasama dengan Kementerian Agama RI dan sudah tersambung dengan SISKOHAT Depag sesuai dengan domisili.
- Rekening Tabungan Haji dari Calon Haji setelah mencapai di atas Rp. 25 Juta, Calon Haji datang ke Kantor Kementerian ag setempat sesuai domisili untuk :
PROSES PENDAFTARAN
Syarat Pendaftaran untuk WNI (PMA no. 15 tahun 2006 pasal-4) JO KMA no.1 tahun 2008 :
- Beragama Islam.
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Untuk WNA (pasal-4) ditambah dengan :
- Memiliki paspor yang masih berlaku sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terhitung sejak hari keberangkatannya.
- Memiliki dokumen keimigrasian / izin tinggal yang berlaku sekurang-kuranya 6 (enam) bulan terhitung sejak hari keberangkatan haji.
- Memiliki izin masuk kembali (re-entry permit) ke Indonesia dan
ALUR PENDAFTARAN
- Pendaftaran dilakukan sepanjang tahun dengan menerapkan prinsip first come first served.
- Calon Haji membuka Tabungan Haji pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang sudah bekerjasama dengan Kementerian Agama RI dan sudah tersambung dengan SISKOHAT Depag sesuai dengan domisili.
- Rekening Tabungan Haji dari Calon Haji setelah mencapai di atas Rp. 25 Juta, Calon Haji datang ke Kantor Kementerian ag setempat sesuai domisili untuk :
Hukum dan Tata Negara
Menag Minta Putusan MK Pertahankan UU Anti Pornografi
Jakarta(Pinmas)--Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan gugatan ujji materi UU Anti Pornografi dan Pornoaksi siang ini pukul 14.00. Menyikapi rencana putusan itu, Menteri Agama Surya Dharma Ali meminta putusan MK mempertahankan keberadaan UU tersebut karena penting sebagai alat pelindung masyarakat dari bahaya pornografi. "Saya harap MK memutuskan dalam bentuk perkuatan pasal-pasal yang ada di UU Pornografi. Tidak perlu ada pencabutan, tidak perlu ada perombakan," katanya, Kamis, (25/3).
keluarga sakinah
Bila hati sudah berpaling
Kebersamaan dgnnya hanya membuahkan kejengkelan, sentuhannya membuatku terusik dan terganggu, tak satupun aku simpati melihat keluarganya, tingkahnya menghasilkan rasa muak buatku, masakannya tidak terasa enak buatku, aku berada dirumah hanya demi sikecil yg msh berumur 6 bulan, sudah tak ada niat menjaga kelangsungan rmh tangga ini, tapi tak kuasa berpisah dengan sikecil, setiap hari dia sakit hati krn tdk kuhiraukan, stp hr kuberdosa krn tak mengacuhkannya, jika bpk adlh saya, apa lngkh yg bpk ambil ?
hukum Islam mengenai percintaan pria-wanita
Mengakali Hukumkah Pacaran Islami?
“Kalian selalu mencari-cari alasan buat pacaran, ya?” (KHP: 104) Demikian dakwaan dari sebagian penghujat. “Tak sedikit,” tuduh mereka, “santri-santri yang sudah berani berpacaran dengan mengatasnamakan pacaran Islami. Mereka mencampurkan yang haq dengan [yang] bathil.” (PIA: 24) Mereka menghujat, “karena nggak pake dalil yang bener, ditempeli deh aktivitas itu dengan istilah ‘islami’. Harapannya, bisa enjoy menikmati hubungan tersebut. Alasannya, toh sudah ada sertifikat ‘halal’ dengan mencantumkan kata ‘islami’ di akhir kata ‘pacaran’. Gedubrak!” (JNC: 73) Lalu, saran mereka, “Jangan sampai kamu ‘ngakalin’ hukum gitu lho.” (JNC: 75) Benarkah dakwaan mereka itu? Bab 4 ini berjuang membela pelaku-pelaku ‘pacaran islami’, terutama dari kalangan santri dan remaja masjid, yang dituding mencari-cari alasan untuk mengakali hukum Islam.
Pernikahan
KONSEP PERNIKAHAN DALAM ISLAM
KATA PENGANTAR
Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalah pun, dalam kehidupan ini, yang tidak dijelaskan. Dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi sekalian alam.
Dalam masalah perkawinan, Islam telah berbicara banyak. Dari mulai bagaimana mencari kriteria bakal calon pendamping hidup, hingga bagaimana memperlakukannya kala resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam menuntunnya. Begitu pula Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah, namun tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar tuntunan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap penuh dengan pesona. Islam mengajarkannya.
Nikah merupakan jalan yang paling bermanfa’at dan paling afdhal dalam upaya merealisasikan dan menjaga kehormatan, karena dengan nikah inilah seseorang bisa terjaga dirinya dari apa yang diharamkan Allah. Oleh sebab itulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong untuk mempercepat nikah, mempermudah jalan untuknya dan memberantas kendala-kendalanya.
wakaf
SYARAT-SYARAT PEMBUATAN SERTIFIKAT TANAH WAKAF DI KUA :
Pihak yang berkepentingan datang ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut:
1. Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
2. Surat Pernyataan Wakaf , asli dan Foto Copy rangkap 4. Surat Keterangan dari Lurah setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
3. Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau lainnya yang ditanda tangani Ketua dan diketahui oleh Lurah setempat.
4. Mengisi Formulir Model WK dan WD.
5. Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
6. Foto Copy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nadzir Wakaf.
7. Foto Copy KTP para Saksi.
8. Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 lembar.
9. Menanda tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat-surat lengkap dan diketik oleh petugas.
10. Membuat surat kuasa kepada PPAIW untuk proses pendaftaran ke BPN Demak (blanko ada di KUA).
Pihak yang berkepentingan datang ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut:
1. Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
2. Surat Pernyataan Wakaf , asli dan Foto Copy rangkap 4. Surat Keterangan dari Lurah setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
3. Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau lainnya yang ditanda tangani Ketua dan diketahui oleh Lurah setempat.
4. Mengisi Formulir Model WK dan WD.
5. Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
6. Foto Copy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nadzir Wakaf.
7. Foto Copy KTP para Saksi.
8. Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 lembar.
9. Menanda tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat-surat lengkap dan diketik oleh petugas.
10. Membuat surat kuasa kepada PPAIW untuk proses pendaftaran ke BPN Demak (blanko ada di KUA).
Layanan KUA
PELAYANAN KUA SAYUNG
1. Dokumentasi dan Statistik
a. Memberikan pelayanan bidang organisasi dan ketatalaksanaan.
b. Uraian Pelayanan:
1) Menerima surat-surat masuk, membuat dan mengirim/menyerahkan surat-surat keluar, dan mengagendakan surat keluar masuk;
2) Menatalaksanakan ketatausahaan, dokumentasi, statistik, dan kearsipan;
3) Menyiapkan data dan laporan-laporan perkantoran.
2. Kepenghuluan
a. Memberikan pelayanan di bidang kepenghuluan
b. Uraian Pelayanan:
1) Menerima pendaftaran kehendak nikah/rujuk, pengawasan, dan pelaksanaan akad nikah/rujuk
2) Menerima konsultasi hukum Islam dan kepenghuluan
3) Melakukan pembinaan kaum rois
4) Memenuhi permohonan rohaniwan.
3. Pengembangan Keluarga Sakinah
a. Memberikan pelayanan dalam bidang pengembangan keluarga sakinah
b. Uraian Pelayanan:
1) Memberikan penataran pranikah bagi calon pengantin
2) Melayani pemberdayaan keluarga sakinah
3) Melayani pemberdayaan desa binaan keluarga sakinah
4) Menerima konsultasi tentang problema rumahtangga
4. Kemasjidan, Zakat, Wakaf, dan Ibadah Sosial
a. Memberikan pelayanan kemasjidan, Zakat, Infak, sedekah, wakaf, dan ibadah sosial.
b. Uraian Pelayanan:
1) Membantu upaya pemberdayaan masjid
2) Melayani pendataan, sosialisasi, dan pemberdayaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf serta ibadah sosial
3) Melayani sertifikasi benda wakaf (wakaf hak milik).
5. Produk Halal dan Pembinaan Kerukunan Umat Islam
a. Memberikan pelayanan dalam bidang sosialisasi dan peningkatan kesadaran tentang produk halal;
b. Uraian Pelayanan:
1) Melayani sosialisasi tentang produk halal
2) Melayani pembinaan dan bimbingan produksi halal
6. Penyuluhan Agama
a. Memberikan pembinaan kehidupan beragama
b. Uraian Pelayanan:
1) Memberikan penyuluhan dan pembinaan kehidupan beragama di wilayah kecamatan dan pedesaan.
2) Melayani permohonan data keagamaan dan lembaga keagamaan.
1. Dokumentasi dan Statistik
a. Memberikan pelayanan bidang organisasi dan ketatalaksanaan.
b. Uraian Pelayanan:
1) Menerima surat-surat masuk, membuat dan mengirim/menyerahkan surat-surat keluar, dan mengagendakan surat keluar masuk;
2) Menatalaksanakan ketatausahaan, dokumentasi, statistik, dan kearsipan;
3) Menyiapkan data dan laporan-laporan perkantoran.
2. Kepenghuluan
a. Memberikan pelayanan di bidang kepenghuluan
b. Uraian Pelayanan:
1) Menerima pendaftaran kehendak nikah/rujuk, pengawasan, dan pelaksanaan akad nikah/rujuk
2) Menerima konsultasi hukum Islam dan kepenghuluan
3) Melakukan pembinaan kaum rois
4) Memenuhi permohonan rohaniwan.
3. Pengembangan Keluarga Sakinah
a. Memberikan pelayanan dalam bidang pengembangan keluarga sakinah
b. Uraian Pelayanan:
1) Memberikan penataran pranikah bagi calon pengantin
2) Melayani pemberdayaan keluarga sakinah
3) Melayani pemberdayaan desa binaan keluarga sakinah
4) Menerima konsultasi tentang problema rumahtangga
4. Kemasjidan, Zakat, Wakaf, dan Ibadah Sosial
a. Memberikan pelayanan kemasjidan, Zakat, Infak, sedekah, wakaf, dan ibadah sosial.
b. Uraian Pelayanan:
1) Membantu upaya pemberdayaan masjid
2) Melayani pendataan, sosialisasi, dan pemberdayaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf serta ibadah sosial
3) Melayani sertifikasi benda wakaf (wakaf hak milik).
5. Produk Halal dan Pembinaan Kerukunan Umat Islam
a. Memberikan pelayanan dalam bidang sosialisasi dan peningkatan kesadaran tentang produk halal;
b. Uraian Pelayanan:
1) Melayani sosialisasi tentang produk halal
2) Melayani pembinaan dan bimbingan produksi halal
6. Penyuluhan Agama
a. Memberikan pembinaan kehidupan beragama
b. Uraian Pelayanan:
1) Memberikan penyuluhan dan pembinaan kehidupan beragama di wilayah kecamatan dan pedesaan.
2) Melayani permohonan data keagamaan dan lembaga keagamaan.