SELAMAT DATANG DI BLOG KUA KECAMATAN SAYUNG -----------KUA SAYUNG CITRA BARU BERSIH DAN MELAYANI---------ZONA INTEGRITAS KUA NO GRATIFIKASI---- 5 BUDAYA KERJA KUA INTEGRITAS, PROFESIONALITAS, INOVATIF, TANGGUNG JAWAB DAN KETELADANAN-----

Kamis

PROSEDUR SERTIFIKAT WAKAF

PROSEDUR SERTIKASI TANAH WAKAF



A. STATUS TANAH YANG SUDAH BERSERTIFIKAT
1.      Persyaratan pembuatan Akta Ikrar Wakaf
a)    Sertifikat Hak atas tanah yang telah dicek keasliannya dari BPN
b)   Surat keterangan dari Desa bahwa tanah tidak dalam sengketa yang diketahui oleh Camat
c)    Surat Keterangan Pendaftaran Tanah ( SKPT ) dari BPN
d)   Wakif menghadap langsung ke PPAIW
e)    PPAIW meneliti Nadzir , kemudian menerbitkan surat pengesahan nadzir ( model  
f)     W5 atau W5.a )
g)   Wakif mengikrarkan wakaf dihadapan PPAIW, Nadzir dan dua orang saksi
h)   PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf rangkap 3

2)   Prosedur pensertifikatan Tanah  Wakaf di BPN
a)    Sertifikat Tanah yang bersangkutan
b)   Ikrar Wakaf
c)    Akta Ikrar Wakaf
d)   Surat Pengesahan Nadzir
e)    Surat permohonan Pensertifikatan yang ditujukan ke BPN
f)     Membayar Biaya pensertifikatan Rp. 50.000
g)   Sertifikat Wakaf diterbitkan BPN

B. STATUS TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT
1.    Persyaratan pembuatan Akta Ikrar Wakaf
a.    Surat-surat kepemilikan tanah
b.    Surat keterangan dari Desa bahwa tanah tidak dalam sengketa yang diketahui oleh CamaT
c.    Surat Keterangan Kepala BPN setempat yang menyatakan Hak atas Tanah itu   belum mempunyai sertifikat
d.    Wakif menghadap langsung ke PPAIW
e.    PPAIW meneliti Nadzir , kemudian menerbitkan surat pengesahan nadzir ( model W5 atau W5.a )
f.     Wakif mengikrarkan wakaf dihadapan PPAIW, Nadzir dan dua orang saksi
g.    PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf rangkap 3

2.    Prosedur pensertifikatan Tanah  Wakaf di BPN
a.    Surat kepemilikan tanah
b.    Ikrar Wakaf
c.    Akta Ikrar Wakaf
d.    Surat Pengesahan Nadzir
e.    Surat permohonan sertifikasi yang ditujukan ke BPN
f.     Apabila memenuhi syarat untuk dikonversi, maka dapat dikonversi langsung atas nama wakif
g.    Apabila persayaratan tidak memenuhi konversi, maka melalui prosedur pengakuan hak atas tanah wakif
h.    berdasarkan akta ikrar wakaf dibalik atas nama Nadzir
i.     Bagi konversi yang dilaksanakan melalui prosedur pengakuan hak penerbitan sertifikat langsung dilaksanakan pencatatan sebagaimana Peraturan MendagriNo. 6 tahun 1977
j.     Sertifikat Wakaf diterbitkan BPN



0 komentar:

Posting Komentar