Jakarta, bimasislam-- Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan masyaratkat pada KUA Kecamatan dalam pencatatan nikah dan rujuk, Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah telah mewajibkan kepada seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan untuk menerapkan zona integritas pada KUA. Zona Integritas adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Demikian dikatakan oleh Kasubdit Pemberdayaan KUA, Yayat Supriyadi, M. Si.
Lebih lanjut Yayat menegaskan bahwa untuk melakukan penegakan zona integritas pada KUA ini, Dirjen Bimas Islam telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Kanwil Kementerian Agama agar membuat surat edaran kepada seluruh KUA yang berisi intruksi penegakan zona integritas pada KUA Kecamatan, ujarnya.
Penegakan zona integritas ini dilakukan melalui langkah-langkah strategis, diantaranya dengan memasang poster layanan pencatatan nikah dan menempatkannya pada tempat-tempat strategis, sehingga mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat pengguna layanan. Selain itu pada setiap KUA diharuskan menyiapkan kotak pengaduan masyarakat terkait dengan layanan KUA dan segera merespon setiap pengaduan tersebut, sambungnya.
Oleh karena itu, para kepala KUA diwajibkan untuk melakukan pembinaan melakat kepada jajarannya dalam rangka untuk menghilangkan stigma negatif dari masyarakat. รข€Selama ini, masyarakat masih menganggap KUA masih mentolerir terjadinya pungli dan gratifikasi. Sehingga, pogram penerapan zona integritas yang diawasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dapat memuluskan jalan bagi reformasi birokrasi di Kementerian Agama secara umum, tutupnya. (yats)
0 komentar:
Posting Komentar