SELAMAT DATANG DI BLOG KUA KECAMATAN SAYUNG -----------KUA SAYUNG CITRA BARU BERSIH DAN MELAYANI---------ZONA INTEGRITAS KUA NO GRATIFIKASI---- 5 BUDAYA KERJA KUA INTEGRITAS, PROFESIONALITAS, INOVATIF, TANGGUNG JAWAB DAN KETELADANAN-----

Senin

Biaya Naik Haji Tahun 1435H/2014 M Rp.33.799.500,-

Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI menyepakati hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1435H/2014M  dengan rata-rata sebesar USD3.219. Jumlah ini turun USD308 dari BPIH yang ditetapkan pada penyelenggaraan haji 1434H/2013M dengan rata-rata USD3.527.
Penjelasan ini sebagaimana tertuang dalam Kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama, Senin (03/02), yang ditandatangani oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ida Fauziah dan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Dengan asumsi nilai tukar rupiah APBN Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp10.500, maka besaran direct cost BPIH 1435H sebesar Rp33.799.500,- . Jumlah ini turun Rp59.000,- dibanding dengan direct cost BPIH 1434H yang jumlahnya mencapai Rp33.859.200,- (asumsi nilai tukar saat itu USD1=Rp9.600,-).

BPIH ini nantinya akan dialokasikan untuk pembayaran tiket dan airport tax, biaya pemondokan Makkah, serta living allowance. Sebagaimana tahun sebelumnya, pembayaran BPIH juga disesuaikan dengan nilai tukar yang berlaku pada saat pelunasan.
Selain BPIH 1435H, rapat kerja masa persidangan III Tahun Sidang 2013-2014 ini juga menyepakati beberapa hal penting berikut:
Pertama, dana indirect cost BPIH 1435H sebesar Rp2.779.723.354.556 atau naik sebesar Rp590.619.211.363 dibanding BPIH 1434H. Dana indirect cost ini nantinya akan dialokasikan untuk biaya langsung, biaya perjalanan jamaah di Arab Saudi dan dalam negeri, biaya operasional haji Arab Saudi dan dalam negeri, serta safeguarding/contingency;
Kedua, anggaran safeguarding/contingency sebesar Rp104.244.369.550 yang aakan dialokasikan untuk cadangan resiko nilai tukar, perubahan kebijakan Arab Saudi, serta resiko biaya penerbangan;
Ketiga, komponen DAM Haji Tamattu’ sebesar Rp206.691.712.800 dengan perhitungan alokasi per jamaah sebesar SAR475. Pengelolaan dana DAM ini akan diserahkan secara kolektif kepada Islamic Development Bank (IDB) melalui Kementerian Agama;
Keempat, seluruh perhitungan biasa dalam BPIH 1435H/2014M menggunakan mata uang rupiah setelah menyesuaikan apresiasinya terhadap dollar; dan
Kelima, jamaah haji lunas tunda tahun 1434H/2013M akan mendapatkan selisih BPIH sesuai embarkasi masing-masing yang bersumber dari hasil efisiensi BPIH1434H/2013M. (sumber: www.kemenag.go.id).

0 komentar:

Posting Komentar